Siaran Pers
Jaringan Buruh Migran Indonesia
JBMI Menyerahkan Surat Terbuka Berikan Sosialisasi RUU PPMI Kepada Buruh Migran dan Keluarganya
24 Oktober 2017, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan PGI mewakili 85 organisasi yg mengirimkan surat terbuka mengenai ajuan sosialisasi hasil akhir Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) sebelum disahkan kepada Ketua Komisi IX Bapak Dede Yusuf, Bapak Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI, Ibu Irma dari Komisi 9, dan surat terbuka ini juga diberikan kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bagian ketenagakerjaan. Surat terbuka diberikan oleh 80 organisasi migran, keluarga migran dan lembaga pemerhati buruh migran.
Dalam surat terbuka ini kami menyampaikan aspirasi kami kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan sosialisasi RUU PPMI kepada buruh migran dan keluarganya serta masyarakat luas secara. Buruh migran harusnya diberikan hak untuk memberikan masukan sebelum RUU PPMI dikethok palu, karena buruh migranlah yang akan merasakan dampak baik dan buruknya RUU PPMI tersebut.
Kami berharap kami bisa menyampaikan pandangan dan masukan kami atas poin-poin penting di dalam RUU PPMI, yang bisa dilakukan melalui tulisan atau verbal. Kami melihat dari draft RUU PPMI ini masih memposisikan PRT dalam pengaturan private to private dan ini menjadi persoalan utama sering terjadinya pelanggaran dan masalah buruh migran diluar negeri.
Selain itu, akses penuntutan dan ganti rugi, dalam draft RUU PPMI sudah disebutkan bahwa perusahaan penempatan tidak dibolehkan mengambil biaya dari pekerja migran, namun tidak ada pengaturan bagi perusahaan penempatan diluar negeri. Prakteknya yang kami alami adalah agen diluar negeri memaksa pekerja migran untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan agen untuk mengambil pekerja migran. Pembayaran ini akan diberikan kepada perusahaan penempatan di Indonesia. Agen akan memaksa pekerja migran untuk pinjam uang di perusahaan peminjaman uang di negara penempatan guna mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh agen tersebut.
Selain persoalan diatas, kami ingin dalam RUU PPMI tidak hanya memberikan hak berserikat tapi juga membuat mekanisme pengakuan organisasi buruh migran diluar negeri dan mekanisme partisipasi organsiasi buruh migran diluar negeri dalam pembahasan RUU PPMI.
Maka dari itu, kami menuntut kepada DPR dan Pemerintah RI untuk melakukan sosialisasi rancangan akhir RUU PPMI secara meluas dan inklusif kepada organisasi-organisasi dan lembaga peduli pekerja migran.
Sementara tanggapan dari Dede Yusuf menjawab akan disampaikan kepada pemerintah untuk mengadakan sosialisasi terhadap stakeholder. Ibu Irma dari komisi IX menyampaikan akan menyampaikan kepada anggota komisi IX yang lain. Kami menunggu itikad baik dari DPR dan Pemerintah untuk mengakomodir harapan buruh migran dan keluarganya.
Kontak:
Koordinator JBMI – Sringatin (852- 69920878)
Juru Bicara Indonesia – Karsiwen (081281045671)