PERNYATAAN SIKAP
Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia – KABAR BUMI
Memperingati Hari Migran Internasional 2017
Berikan Perlindungan Sejati dan Pelayanan Buruh Migran Indonesia
Akhiri Kemiskinan dan Ciptakan Lapangan Kerja
Kami dari Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia organisasi massa yang menghimpun keluarga, dan mantan BMI mengucapkan selamat Hari Migran Internasional 2017. Tanggal 18 Desember adalah Hari Migran Internasional yang diperingati sebagai hasil perjuangan panjang buruh migrant di berbagai negeri atas pengakuan dan perlindungan bagi Buruh Migran dan Keluarganya. Pengakuan tersebut terwujud melalui Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Dan pada 9 April 2012, pemerintah meratifikasi Konvensi PBB 1990 dan mengesahkan UU No. 6 tahun 2012, pada 22 Mei 2012. Pada tahun ini (25/10) pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) No.18 Tahun 2017
UU PPMI No.18 Tahun 2017 menjadi harapan bagi BMI untuk mendapatkan perlindungan, namun kenyataannya isi dalam UU PPMI No.18 Tahun 2017 masih jauh dari harapan karena belum mengakomodir tuntutan BMI dan Keluarganya, UU PPMI No.18 Tahun 2017 masih diskriminasi terhadap PRT Migran untuk menjalankan kontrak mandiri. Dimana jumlah ini merupakan mayoritas dari buruh migran (70%) dari total keseluruhan buruh migran Indonesia.
Walupun dalam salah satu pasal mengatakan PMI tidak dapat dikenai biaya penempatan namun dalam peraturan persyaratan menjadi PMI harus memenuhi beberapa persyaratan, dimana PMI harus mengeluarkan biaya. Diantaranya adalah sertifikat kompetensi; medical check up dan psikologi; paspor; kepesertaan Jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Semua persyaratan tersebut pasti mengeluarkan biaya, belum lagi biaya training bagi calon BMI yang sampai sekarang masih diperdebatkan akan ditanggung oleh siapa? Jelas UU PPMI No.18 Tahun masih belum bisa menjamin BMI terbebas dari overcharging. Terlebih masih belum ada pasal yang mengatur mekanisme penuntutan ganti rugi bagi BMI dan keluarganya yang menjadi korban overcharging dan korban dari perampasan hak sebagai buruh migran. Harapan BMI dan Keluarganya, bisa dengan mudah mengakses keadilan didaerah asal dan negara penempatan tempat mereka bekerja.
Dalam pasal 63 UUPPMI No.18 yang mengatur tentang kontrak mandiri juga menyatakan menanggung segala resiko sendiri. Ini merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara yang seharusnya memberikan perlidungan kepada warganya dimanapun berada dan apapun statusnya. Walaupun menjamin buruh migran untuk berserikat namun tergantung dengan kebijakan negara penempatan. Ini sama saja menyerahkan nasib BMI kepada negara penempatan seperti halnya yang sudah terjadi selama ini. Karena negara penerima terbesar BMI seperti Malaysia, Singapura dan Arab Saudi masih melarang BMI berserikat/berkumpul. Negara harusnya meningkatkan diplomasinya dengan mengadakan MoA (Memorandum of Agreement) dengan negara penempatan untuk menjamin hak berserikat/berkumpul dan juga mendapatkan hak normativnya sebagai pekerja.
Program pengiriman pekerja migran dijadikan solusi menciptakan lapangan kerja, padahal harapan dari rakyat untuk dapat bekerja di tanah air dengan upah yang bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, bukannya terpaksa menjadi buruh migran murah tanpa perlidungan di luar negeri dengan sistim outsourching (menggunakan PPPMI dan Agensi). UU PPMI No.18 tahun 2017 adalah wujud sikap politik pemerintah yang terus memanfaatkan kemiskinan dan pengangguran yang meningkat jumlahnya untuk dijadikan ladang penghasilan melalui remitansi. Dalam tahun 2016, remitansi sebesar 152 Triliun, yang merupakan devisa terbesar kedua setelah migas. Remintansi dijadikan alat untuk pembangunan sesuai dengan amanah GFMD (Forum Global Migrasi dan Pembangunan) serta Konsesus Asean mengenai buruh migran yang baru ditandatangani 14 Nopember 2017 di Pilipina.
Sementara dalam tahun ini jumlah buruh migran yang pulang dalam keadaan meninggal dunia terus bertambah (Pemualangan 58 Jenazah asal NTT meninggal di Malaysia). Sementara data dari Puslitfo BNP2TKI BMI meninggal selama tahun 2017 per Nopember 202 orang, dengan jumlah korban terbesar dari Malaysia sebanyak 66 orang. Belum lagi meningkatnya korban kecelakaan kerja dan BMI pulang dalam keadaan sakit parah semakin meningkat. Harapan BMI dan Keluarganya agar bisa mendapatkan pelayanan pengobatan bagi BMI yang sakit dan cacat yang mudah diluar negeri dan daerah asal apapun statusnya, bukan hanya diserahkan kepada asuransi yang hanya menanggung beberapa resiko bagi BMI berdokumen. Belum lagi tidak ada satupun PPTKIS yang dipidana karena menahan dokumen buruh migran dan keluarganya.
Melihat kenyataan tersebut diatas maka kami dari Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) dalam momentum Hari Migran Internasional 2017, menuntut:
Menolak seluruh kebijakan dan aturan Negara yang merampas hak-hak demokratis Buruh Migran Indonesia secara: Ekonomi, yakni melalui seluruh pungutan besar yang memeras dan merampas upah BMI. Politik, pemerintah tidak memberikan hak politik bagi BMI untuk berpendapat dan berunding dalam memperjuangkan perlindungan sejati. Kebudayaan, BMI masih dianggap rendah dan ditempatkan sebagai komoditas dan bukan sebagai pekerja yang harus terpenuhi haknya oleh Negara.
Berikan hak kontrak mandiri bagi PRT, dan akui PRT sebagai pekerja
Tolak overcharging dan pungutan lainnya bagi BMI
Hentikan Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia
Ciptakan pelayanan untuk berobat gratis bagi BMI yang pulang dalam keadaan sakit dan cacat.
Hentikan dan hukum PPTKIS yang menahan dokumen BMI dan Keluarganya.
Ciptakan Pelayanan Berobat Gratis Bagi BMI yang pulang dalam keadaan sakit dan cacat.
Ratifiaksi Konvensi ILO 189 dan 189
Berikan rakyat pekerjaan didalam negeri dengan upah minimum yang dapat mencukupi kebutuhan hidup buruh
Turunkan harga-harga kebutuhan pokok sekarang juga
Wujudkan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional untuk mengakhiri kemiskinan dan migrasi paksa.
Kami juga menyerukan kepada seluruh keluarga dan mantan buruh migran Indonesia agar terus memperkuat organisai dan persatuan serta kerja sama dengan sektor lain untuk berjuang mendapatkan perlindungan sejati (perlindungan gratis), bukan perlindungan yang diserahkan kapada asuransi dan pihak swasta (PPPMI/agensi) serta berjuang mendapatkan pelayanan bagi BMI di negara penempatan.
Jakarta, 18 Desember 2017
Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
Karsiwen
Ketua
081281045671