UU PPMI Melanggengkan Perbudakan
Sikap diskriminasi terhadap PRT Migran nampak jelas ditunjukan melalui UU PPMI ini. Kami mayoritas dari BMI (70%) dari jumlah buruh migran, kami perempuan dianggap tidak bisa menjaga diri dan harus diserahkan ke Perusahaan Swasta untuk dilindungi dan untuk itu kita harus bayar mahal untuk embel embel pelayanan dan perlindungan.
Kami tidak diberi hak memilih apakah mau menggunakan agen atau jalur mandiri. Lagi – lagi Perempuan dianggap rendah, didiskriminasi dan di eksploitasi.
Namun kami tidak diam karena perjuangan akan terus kita lakukan untuk perbaikan kondisi buruh migran dan keluarganya.
Terima kasih kepada semua pihak yang sudah konsisten berjuang demi memperjuangkan buruh migran dan keluarganya.